Pengertian Kontrak
Menurut Subekti, kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dasar yuridisnya mengacu kepada hukum perjanjian. Dalam hukum perjanjian yang menganut suatu sistem terbuka, maka dalam pembuatan kontrak masih tetap diizinkan memasukkan klausul-klausul yang telah disepakati para pihak. Hal ini dikenal dengan kebebasan berkontrak. Kebebasan ini tetap mempunyai rambu-rambu, yaitu tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika hal ini tetap terjadi, maka kontrak dianggap batal demi hukum. Syarat sahnya suatu kontrak terdapat pula dalam hukum perjanjian. Berupa: sepakat, cakap, hal tertentu dan causa yang halal.
Asas-Asas Hukum Dalam Kontrak
1. Asas Konsensualitas Asas di mana persetujuan dapat terjadi sesuai dengan kehendak (persesuaian pendapat). Ini terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata.
2. Asas Mengikat Sebagai UU (pacta sunt servanda)
Asas ini menjadi tidak ada dalam 3 hal:
a. Ada paksaan
b. Ada kekhilafan
c. Ada penipuan
3. Asas ItikadBaik
Menurut Subekti, itikad baik di waktu membuat suatu perjanjian berarti berkenaan dengan kejujuran. Menurut Prof. Wry, Bahwa kedua belah pihak harus berlaku yang satu terhadap yang lain seperti patut, sopan, tanpa tipu daya, tanpa akal-akalan, tidak melihat kepentingan sendiri saja tetapi juga dengan melihat kepeningan orang lain.
Itikad baik yaitu suatu sikap batin atau kejiwaan manusia yang jujur, terbuka dan tulus ikhlas. Sedangkan jika dihubungkan dengan pasal 1338 (3) dapat disimpulkan bahwa itikad baik harus digunakan pada saat pelaksanaan kontrak. Hal tersebut berarti bahwa selain ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak yang wajib dilaksanakan oleh para pihak, juga ketentuan yang tidak tertulis yang berfungsi sebagai penambah dari ketentuan atau kontrak tersebut.
Kontrak
Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua orang pihak, yang dimana orang di dalamnya dituntut untuk melakukan suatu hal yang biasa disebut prestasi. Kontrak sama dengan perjanjian.
Muatan kontrak:
- Selalu komersial
- Selalu tertulis
- Berkaitan dengan dunia internasional
- Ditentukan oleh kontraknya sendiri Kontrak Bisnis Kontrak bisnis adalah:
a. Perjanjian dalam bentuk tertulis yang substansinya disetujui oleh para pihak yang siisnya bermuatan bisnis.
b. Perjanjian dua belah pihak atau lebih yang isinya bermuatan komersial Kontrak binsnis dibagi dalam 4 bagian:
Ø Bisa dibuat di bawah tangan dan bermaterai (olek kedua belah pihak)
Ø Kontrak bisnis yang didaftarkan oleh notaris
Ø Kontrak bisnis yang dilegalisasi oleh notaris
Ø Kontrak bisnis yang dibuat di depan notaris dan dituangkan dalam akta notaris
Ada beberapa kontrak bisnnis yang dalam UU harus dibuat dalam akta notaries (UU No.40/2007). Misalnya PT tanpa lebih dari satu pemegang saham, yang terdiri dari saham mayoritas dan saham minoritas.
Sedangkan contoh perjanjian bisnis yang bersifat internasional adalah bursa saham. Kontrak bisnis berdimensi publik adalah suatu kontrak bisnis di mana salah satu pihak adalah pemerintah (publik),. Pemerintah dan aparat hukumnya dalah subjek hukum yang mewakili dimensi publik, yang merupakan sumber hukum adminstrasi negara, tapi hubungannya bersifat privat/perdata (hubungan kesederajatan)
Tahapan Kontrak Bisnis
-Tahap kesepakatan
-Tahap pembuatan kontak Tahap penelaahan
- Tahap negosiasi rancangan kontrak
-Tahap penandatangan kontrak bisnis
-Tahap pelaksanaan kontrak bisnis
Penyelesaian Kontrak Bisnis
Tahap penyelesaian sengketa kontrak bisnis
-Secara musyawarah Forum pengadilan (Non litigasi)
- Konsiliasi (islah)
– Arbitrase internasional
- Mediasi (orang lain)
– Arbitrase nasional
– Pengadilan Anatomi Kontrak
1. Judul Kontrak (Heading/Contract Title)
Judul kontrak haruslah dapat mengidentifikasikan inti kontrak yang syarat-syarat, ketentuan-ketentuan atau klausula-klasulanya diatur di dalamnya. Harus ada kolerasi danrelevansi antara judul dan isi kontrak.
2. Tempat dan Tanggal Penandatanganan Kontrak Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat tempat dan tanggal penandatanganan kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan formal tertentu, misla pada akta jual beli, akta notarial. Tanggal penandatanganan kontrak dapat menetukan keabsahan kapasitas para pihak serta keabsahan dari kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh para pihak. Alasannya, kesepakatan-kesepakatan itu hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada tanggal penandatanganan kontrak.
3. Komparisi (Perbandingan) Istilah ini sebenarnya digunakan untuk menandai suatu bagian pembukaan dari akta-akta notaris, dan karena bagian itu memang menyebutkan pihak-pihka yang menghadap notaris. Komparisi memuat identifikasi dari para pihak yang melibatkan dan mengikatkan diri di dalam suatu kontrak. Yang dapat menjadi pihak dalam kontrak adalah subjek hukum, yang diklasifikasikan sebagai manusia dan badan hukum. Untuk dapat menjadi subjek hukum, manusia dan badan hukum harus memenuhi syarat kecakapan bertindak (bekwaamheid). Kecakapan manusia harus dibuktikan dengan identitasnya. Akan tetapi untuk menjadi pihak dalam suatru kontrak, seseorang yang mewakili suatu badan hukum sebagai subjek hukum harus memenuhi syarat tambahan, yaitu bahwa dia juga memiliki kewenangan bertindak (bevoegdheid).
4. Recitals (Pertimbangan-Pertimbangan Umum Kontrak) Berisikan kondisi umum dari para pihak yang akan membuat suatu kontrak, berisikan kemampuan modal, teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar dan sebagainya.
Contoh kontrak franchise:
v Tempat di mana franchisor membangun sistem yang unik dan berhasil bertahan untuk mengoperasikan bisnis, identifikasi dari bisnis serta sistem franchise.
v Menggambarkan merek dagang, jasa, dan tanda-tanda lain, copy rights, logo, pembeda lainnya.
Peranan Konsultan Hukum Dalam Setiap Tahapan Kontrak
Konsultan hukum disebut pula in house of council. Di masa sekarang ini, hamper setiap perusahaan atau badan instansi peemrintahan memiliki suatu divisi di mana sarjana hukum bertempat. Divisi ini punya banyak sebutan. Dalam departemen disebut biro hukum, dalam perusahaan swasta disebut divisi hukum atau legal department. Ada juga perusahaan yang memasukkannya dalam bidang personalia. Orang-orang yang tergabung dalam IHC adalah orang-orang yang bekerja dalam divisi hukum. IHC harus dibedakan dengan independent council yang bukan bagian dari perusahaan.
Penting mengetahui peranan konsultan hukum dalam tahapan kontrak. Yang menggunakan IHC tidak bekerja sama dengan konsultan hukum apabila instansi peemrintah atau perusahaan tidak menunjuk konsultan hukum independen. Perlu diketahui bahwa walaupun satu perusahaan atau invesasi pemerintah sudah punya IHC, namun untuk transaksi-transaksi bisnis yang tertentu, biasanya tetap menunjuk konsultan hukum independen, yang dianggap sangat memahami dan menguasai transaksi bisnis yang dilakukan.
Dalam keadaan demikian, seorang IHC harus dapat bekerja sama dengan konsultan hukum yang ditunjuk oleh perusahaan atau instansi pemerintahnya.
Peranan IHC dalam tahapa kontrak :
ÿ Tahap kesepakatan para pihak Dalam tahapan ini peranan dari IHC kurang dominan. Karena pihak-pihak yang hendak mengikatkan diri jarang sekali menyertakan IHC dalam perundangan awal, karena ada kekhawatiran dengan kehadiran orang hukum/IHC akan merusak hubungan yang telah dibina para pihak.
ÿ Tahap pembuatan/penelaahan rancangan kontrak bisnis Pada tahap ini terhadap apa yang telah disepakati oleh para pihak maka peran IHC sangat dominan. Karena dia yang harus menafsirkan bentuk-bentuk kesepakatan itu dalam bahasa hukum.
Seorang IHC dapat diminta:
- Membuat rancangan kontrak bisnis yang akan dinegosiasi atau disepakati oleh para pihak.
- Melakukan telaah/review terhadap kontrak bisnis yang telah dipersiapkan oleh para pihak.
Perbedaan peran ini tergantung pada pada diminta atau tidaknya IHC mempersiapkan sebuah rancangan kontrak. Apabila ia diminta, maka IHC harus membuat dan mempersiapkan rancangan kontrak yang dikehendaki pihak yang menyuruh. Tapi bila tidak diminta membuat atau mempersiapkan rancangan kontrak maka seorang IHC punya tanggung jawab untuk memeriksa isi yang diatur dalam rancangan kontrak yang telah disiapkan pihak lain. Terlepas dari peran yang diemban dalam salah satu dari dua peran yang dilakukan oleh IHC, maka IHC itu dituntut untuk dapat menterjemah transaksi bisnis yang hendak dilakukan oleh para pihak dan senantiasa mengakomodasi hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak pada pembicaraan awal dalam rancangan kontrak yang hendak disepakati/ditandatangani. Selain itu, IHC harus mampu melindungi kepentingan kliennya dalam klausula-klausula yang ada dalam rancangan kontrak. Adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan IHC harus senantiasa bersikap jujur, adil dan proporsional.
Penyusunan Kontrak Bisnis
v Latar belakang yang merupakan keinginan dari para pihak untuk mengadakan transaksi yang akan dirumuskan dalam bentuk kontrak.
v Menetapakna judul atau title dari suatu kontrak yang mencerminkan esensi ketntuan-ketentuan dari kontrak yang bersangkutan.
Yang Diperlukan Adalah:
1. Wawasan bidang transaksi yang akan dirumuskan
2. Pengetahuan dan kemampuan berpikir secara yuridis Kurangnya kemampuan, pengetahuan dan wawasan berakibat kerugioan yang besar, karena transaksi yang dituju menjadi bias.
3. Pengenalan dan pemahaman akan para pihak
4. Pengenalan dan pemahaman akan objek transaksi
Penyusunan Garis Besar Transaksi
1) Perlu diketahui mana “hulu” dan “hilir” nya dari transaksi yang akan dilaksanakan.
2) Menghindari petualang dalam transaksi bisnis.
3) Skema transaksi yang transparan dan konklusif.
4) Proyek merupakan setimbun tindakan dan langkah yang harus dilaksanakan itu dirumuskan dalam kontrak sebagai deretan dari aneka hak dan kewajiban yang timbal balik sifatnya.
Perumusan Pokok-Pokok Kontrak
a. Mana pesan yang menonjol, yang merupakan pokok dari suatu kontrak. Dalam keadaan ideal, pesan pokok dari para pihak bersifat komplementer, dalam arti pesan pokok dari yang satu mengimbangi pesan pokok dari pihak yang lain.
b. Perumusan pokok-pokok kontrak.
Pokok-pokok tersebut harus dirumuskan dengan cermat dan akurat, karena:
© Rumusan tentang pokok-pokok kontrak itu menentukan keruntutan (kesinambungan logis) dari ketntuan-ketentuan pelaksanaan dari suatu kontrak.
© Keruntutan itu menentukan apakah hubungan timbal balik dari berbagai hak dan kewajiban yang akan berlaku bagi para pihak ditetapkan secara adil dan masuk akal. Keruntutan ini perlu diperhatikan, karena kadang-kadang dapat terjadi bahwa suatu pihak memang hendak mempencundangi pihak lain jauh hari sebelum mereka benar-benar saling mengikatkan diri.
Kontrak Nominaat dan Kontrak Innominat
Kontrak Nominaat
1. Jual beli Adalah suatu perjanjian timbal balik dengan mana pihak yang satu (penjual) berjanjia untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang sedangkan pihak yang lain berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Barang yang menajdi objek perjanjian jual beli harus cukup tertentu dan jelas atau dengan kata lain setidak-tidaknya ditentukan oleh jumlah dan wujudnya. Saat terjadinya jual beli, unsur pokok dalam jual-beli adalah barang dan harga sesuai dengan asas konsensualitas yang menjiwai hukum perjanjian, yang memberikan penafsiran bahwa perjanjian jual beli itu sudah tercipta sejak tercapai kata sepakat mengenai harga dan barang. Sebenarnya asas konsensualitas berasal dari kata consensus yang berarati adanya kesepakatan, artinya apa yang dikehendaki oleh yang satu juga dikehendaki pihak lain. Tercapainya kata sepakat juga dapat diucapkan dengan kata-kata/bahasa isyarat ataupun dengan bukti yang dilakukan secara tertulis. Kerugian-kerugian penjual ada 2:
- Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan
- Menanggung kualitas atau kenikmatan barang yang diperjualbelikan dan menanggung cacat tersembunyi. Kewajiban menjernihkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan adalah mengalihkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Oleh karena itu, hukum perdata mengenal 3 macam barang yaitu barang bergerak, tetap dan tidak bertubuh.
Hukum perdata juga mengenal 3 macam penyerahan seperti:
ü Untuk barang bergerak, cukup dengan penyerahan kekuasaan atas barang tersebut.
ü Untuk barang tetap maka dilakukan dengan perbuatan balik nama dalam pasal 616 BW, penyerahan atau penunjukan atas barangbaik bergerak maupun tidak bergerak dilakukan dengan pengunguman akta yang bersangkutan.
ü Barang tak bertubuh dengan perbuatan yang dinamakan cessie, sebagaimana diatur dalam pasal 613 BW.
Negosiasi Kontrak
Menurut Balck’s law Dictionary, “Proses untuk menyerahkan dan mempertimbangkan penawaran-penawaran sampai suatu penawaran diterima………………”
Sifat Negosiasi Kontrak
1. Positif
Negosiasi yang kooperatif, jika para pelaku negosiasi hendak mencapai suatu kontrak yang bersifat kerja sama. Jadi, sifat positif itu diperoleh dari maksud orang memulai sesuatu yang baru dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.
2. Negative
Negosiasi yang kompetitif, jika para pelaku negosiasi hendak mencapai suatu perdamaian. Suatu negosiasi untuk mencapai perdamaian bersifat negative karena melalui negosiasi itu orang hendak mengakhiri sesatu yang negative, yaitu perselisihan atau sengketa itu.
Win-Win Attitude
Suatu sikap yang dilandasi oleh itikad bahwa negosiasi kontrak itu sedapat mungkin pada akhirnya akan menghasilkan suatu kontrak yang menguntungkan secara timbal balik.
Strategi Dasar Dalam Teknik Negosiasi
1. Membangun kepercayaan
2. Memenangkan komitmen
3. Mengelola tantangan
4. Mengkompromikan jalan keluar
Interpretasi Dalam Kontrak
Ini diatur dalam pasal 1342-1351. Pada dasrnya, kontrak yang dibuat harus dimengerti para pihak. Isi kontrak dibedakan atas dua macam:
1. Kata-kata yang jelas
2. Kata-kata yang tidak jelas Untuk melakukan penafsiran,
maka harus diperhatikan beberapa aspek:
a. Jika kata-katanyadalam kontrak menimbulkan berbagai macam penafsiran maka harus menyelidiki maksud para pihak yang membuat kontrak tersebut.
b. Jika suatu kontrak memberikan berbagai penafsiran maka harus diselidiki pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dilaksanakan.
c. Jika kata-kata dalam kontrak terdapat 2 macam pengertiannya, maka harus dipilih yang paling selaras sifatnya (perjanjian).
d. Jika dalam kontrak terjadi keragu-raguan maka harus ditafsirkan menurut kebiasaan dalam negeri/ di tempat dibuatnya perjanjian tersebut. Dan selama menguntungkan orang yang membuat kontrak tersebut.
- Copy and WIN : hhttp://bit.ly/copynwin
No comments:
Post a Comment