EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

Prinsip Mengadili



Prinsip-prinsip dalam Mengadili Perkara


Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

cerita tentang kartu prakerja (Nitha, Yohanes, dan Venny)



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tapi juga tenaga kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat 1,7 juta pekerja dirumahkan (PHK) sampai awal Mei 2020. Melihat potensi masalah tersebut, pemerintah akhirnya memodifikasi program pelatihan Kartu Prakerja yang merupakan perwujudan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) disesuaikan dengan kondisi akibat dampak pandemi.

Setelah diluncurkan pada akhir Maret 2020, pendaftaran program itu resmi dibuka pada April 2020. Menyesuaikan dengan kondisi saat ini, pemanfaat Kartu Prakerja akan mendapat Rp 3,55 juta selama pandemi Covid-19 dengan rincian bantuan pelatihan Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan Rp 600 ribu per bulan untuk empat bulan serta insentif survei kebekerjaan Rp 150 ribu.

Insentif tersebut menarik perhatian banyak orang dengan 10.4 juta orang telah mendaftar dengan 680 ribu orang resmi menjadi pemanfaat sampai pertengahan Mei 2020, menurut data Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Bahaya virus corona (covid19)



Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.

Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Walaupun lebih banyak menyerang lansia, virus ini sebenarnya bisa menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, hingga orang dewasa, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Virus Corona - Alodokter

Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan.

Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.