EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

Kendala pendaftaran sekolah di Pangandaran pada tahun 2025

 Pangandaran - Antusiasme siswa-siswi dan orang tua pada hari kedua pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA/sederajat di Kabupaten Pangandaran masih menjadi kekhawatiran orang tua untuk mendaftarkan para putra/putrinya. Terutama, mereka orang tua yang merasa gagap teknologi (gaptek) saat mendaftar.

Masih banyaknya orang tua gaptek dan terkendalanya sulit mengakses situs SPMB. Sejumlah orang tua memilih untuk daftar langsung ke sekolah lantaran saat daftar online terkendala sinyal dan sering gangguan.


Sebagaimana diketahui pendaftaraan SPMB untuk tingkat SLTA sederajat dilakukan dengan cara online dan offline. Pendaftaraan SPMB dibuka mulai 10-16 Juni 2025. Adapun untuk jalur penerimaan untuk domisili 10%, Afirmasi (KETM dan disabilitas) 30%, Mutasi (Perpindahan tugas dan anak guru) 5% dan kelas industri 20%.

Pantauan detikJabar di SMKN 1 Pangandaran para orang tua siswa sudah berjibaku di depan ruangan SPMB pada Rabu (11/6/2025) sejak pukul 07.00 WIB. Para siswa rata-rata diantar orang tua.


Salah satu orang tua calon siswa Sudrajat (52) mengaku rela mengantar anaknya untuk daftar langsung ke sekolah agar memastikan puteranya bisa masuk calon pendaftar.


"Kalau di rumah takutnya ada yang salah masukin berkas, meski anak saya pintar untuk main komputer, saya yang meminta agar langsung bisa ke sekolah agar semuanya berjalan," ucapnya saat berbincang dengan detikJabar.

Menurutnya, daftar pada hari kedua karena sebelumnya saat pembukaan hari pertama sempat juga mengakses secara online namun terkendala jaringan dan tidak bisa akses.

"Kemarin sempat liat ke laptop anak, namun karena saya gaptek meminta anak ke sekolah aja dibantu guru," katanya.

Orang tua calon siswa lainnya, Siti Rokayah (48) mengatakan memilih daftar hari kedua karena ingin langsung secara offline.

"Kalau online dari rumah khawatir aja gagal terus. Saya juga belum ngerti online-online kek gini, belum punya laptop, jadi kan kalo ke sekolah mah bisa dibantu guru," katanya.

Aktivitas ramainya proses pendaftaran juga terlihat ramai di SMKN 1 Cijulang. Para orang tua yang menginginkan kepastian anaknya langsung datang dengan daftar offline ke sekolah.

Sekretaris SPMB SMKN 1 Cijulang, Luddi Awaludin mengatakan hari kedua SPMB dipenuhi orang tua yang lebih dominasi mengantar para calon siswa.

"Mungkin karena kemarin banyak yang terkendala situs web nyah dalam pengembangan atau update yang datang langsung hari ini banyak," ucapnya.

Menurut dia, pada hari pertama pendaftar ke SMKN 1 Cijulang sebanyak 104 calon siswa. "Sementara kami kuota penerimaan sebanyak 540 siswa," ucapnya.

Ia mengatakan ada dua keluhan para orang tua yang selama ini terjadi, diantaranya karena gaptek dan terkendala jaringan. "Adapun yang sengaja datang karena sekalian cari kost ataupun pesantren terdekat," katanya.

Sementara itu, SMKN 1 Cijulang sendiri saat ini membuka 6 jurusan di antaranya teknik otomotif 144 orang, teknik jaringan komputer dan telekomunikasi 108 orang, manajemen perkantoran dan layanan bisnis 108 orang, Akuntansi dan Keuangan Lembaga 72 orang, kuliner 36 orang dan Desain Komunikasi Visual 72 orang.

Ia memprediksi antusiasme masuk ke sekolahnya lebih tinggi dari tahun sebelumnya. "Penerimaan lebih meningkat dari tahun sebelumnya," ucapnya.



Tag : Detik.com















Kekhawatiran Publik Mengenai Revisi UU TNI

Melansir CNN, terdapat tiga pasal yang dinilai kontroversial dalam revisi UU TNI. Pertama, pemerintah mengusulkan untuk menambah tiga tugas baru TNI selain perang yaitu, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, serta TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

Kedua, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga yang sebelumnya tidak boleh kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun sebagai perwira TNI aktif.

Ketiga, Pada RUU ini, ketentuan usia pensiun mengalami perpanjangan. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun menjadi 55 tahun, sementara untuk perwira berkisar antara 58 hingga 62 tahun, tergantung pada pangkatnya. Khusus untuk perwira berpangkat jenderal bintang 4, usia pensiun akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.



Melansir kompas.com, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mencatat mencatat adanya sejumlah kekhawatiran terkait dengan hal ini.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus menilai Revisi UU TNI berisiko mengganggu profesionalisme TNI. Hal ini membuka peluang bagi banyak prajurit militer untuk terlibat dalam ranah sipil, situasi ini pernah terjadi pada masa Orde Baru sekitar 32 tahun yang lalu.

Dimas menambahkan hal ini akan memperluas cakupan pelaksanaan operasi militer, tidak hanya terbatas pada perang. Operasi militer lainnya mencakup penanganan ancaman siber, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI, menjaga kepentingan nasional di luar negeri, serta memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, langkah ini justru semakin mempersempit ruang bagi lembaga-lembaga sipil atau aparat penegak hukum yang selama ini menangani ketiga bidang tersebut.

Selain itu, pengesahan dinilai akan membuka jalan bagi kembalinya peran ganda militer atau Dwifungsi ABRI di Indonesia. Dimas mengatakan dwifungsi militer bukan hanya soal keterlibatan militer dalam politik praktis, tetapi juga terkait dengan pelibatan militer dalam tugas-tugas di luar mandat utamanya. Hal ini justru berpotensi menghambat fungsi pokok mereka.

Lebih lanjut, menurut Dimas TNI kerap terlibat dalam bentrokan, kekerasan, hingga pelanggaran HAM saat mengamankan aset digital dan proyek strategis nasional. Jika revisi UU TNI disetujui, potensi terjadinya insiden serupa diperkirakan akan meningkat di Indonesia. Ia menilai, pendekatan keamanan yang digunakan TNI justru akan semakin merugikan masyarakat karena minimnya proses dialog terkait kebijakan pemerintah. Ia pun mengatakan dengan disahkannya revisi UU TNI akan semakin melemahkan prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi supremasi sipil.

Tag:https://umj.ac.id/