1
Tentang hukum pidana dan ilmu hukum
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar0dasar dan aturan, perbuatan melawan hukum yang disertai hukumannya (sanksi).
Sedangkan ilmu hukum pidana adalah ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yaitu hukum pidana. Objeknya adalah aturan-aturan hukum di suatu negara.
Tujuan dari ini adalah menyelidiki melalui tiga fase;
1. Interpretasi
2. Konstruksi
3. Sistemik
2
Hukum pidana dan kriminologi
Hukum pidana yang sesungguhnya dapat dinamakan ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga tentang kejahatan sendiri yang dinamakan kriminologi.
Kriminologi adalah ilmu yang tentang kejahatan dan motif-motif kejahatannya.
3
Hukum pidana indonesia
Hukum pidana yang berlaku di indonesia adalah hukum pidana yang telah dikodofikasi, yaitu yang tersebar dan aturan-aturannya sudah disusun dalam satu kitab undang-undang, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
4
Hukum pidana umum, militer, dan hukum pidana fiskal
Hukum pidana umum adalah hukum pidana materil yang berlaku untuk umum. Hal ini juga berlaku untuk hukumpidana militer, sekalipun ada secara husus hukum pidana militer.
Sedangkan hukum pidana fiskal berlainan dengan hukum pidana militer yang merupaka hususan disamping pidana umum, maka hukum pidana fiskal mempunyai cara atau sistem sendiri yang berlainan dengan hukum pidan umum.
Hukum pidana fiskal berupa aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pidana yang tersebut dalam perundang-undangan mengenai penghasilan dan persewaan negara yang sistemnya berlainan dengan dengan sistem KUHP oleh karena KUHP ada, itu sudah ada, dan dilangsungkan berlakunya sesudah KUHP oleh pasal 4.
5
Asas hukum delectum nulla poena sine pravia lege
Asas ini adalah asas legalitas yang mengandung tiga pengertian:
1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidan kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
2. Untuk menentukan adanya pidana tidak boleh digunakan analogi.
3. Aturan-aturan pidana tidak berlaku surut.
6