ASAS–ASAS DALAM HUKUM PERDATA, HUKUM DAGANG, HUKUM ADAT, DAN HUKUM ISLAM
A. Asas–Asas Hukum Perdata
Hukum perdata adalah aturan–aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun keluarga.
Hukum perdata dibagi 2, yaitu:
· Hukum Perdata Materil, yaitu mengatur kepentingan – kepentingan perdata setiap subjek hukum ( substansi hukum ).
· Hukum Perdata Formil, yaitu mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Sistimatika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu :
1. Buku 1, Tentang Orang
2. Buku 2, Tentang Benda
3. Buku 3, Tentang Perikatan
4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Hukum perdata menurut ilmu pengetahuan lazimnya dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum perorangan/badan pribadi ( personenrecht ), mengatur antara lain:
· Orang sebagai subjek hukum
· Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak – hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya itu.
2. Hukum keluarga (f amilirecht ), memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
3. Hukum harta kekayaan(vermogenrecht ), memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
4. Hukum waris( erfrecht ), memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup ( ahli warisnya ).
B. Asas–Asas Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperolehkeuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Sumber hukum dagang yaitu:
1. Sumber hukum tertulis yang telah dikodifikasi: · Kitab Undang – Undang Hukum Dagang
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah: · Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab. · Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
· Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.
2. Sumber hukum tertulis yang belum dikodifikasi:
· Peraturan Perdagangan di Luar KUHD, diantaranya adalah sebagai berikut:
- UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
C. Asas – Asas Hukum Adat
Istilah Hukum Adat merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Adat Recht”, yang pertama sekali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje yang kemudian dipakai dalam bukunya “De Atjehers” (orang-orang Aceh). Istilah Adat-Recht ini kemudian dipakai pula oleh van Vollenhoven yang menulis buku pokok tentang Hukum Adat yaitu “Het Adat-Recht van Nederlandsch Indie” (Hukum Adat Hindia-Belanda).