EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA


Asas-asas hukum pidana menurut tempat :

Asas Teritorial.
Asas Personal (nasional aktif).
Asas Perlindungan (nasional pasif)
Asas Universal.
Asas Teritorial

Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.

Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.

Tujuan dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau berada di wilayah udara bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu Negara, sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana.

Asas Personal (Nasionaliteit aktif)

yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia—-sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.

Asas Perlindungan (Nasional Pasif)

Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional tersebut ialah:

Pengantar Ilmu Hukum



MATERI KULIAH PERANCANGAN KONTRAK


Pengertian Kontrak 
Menurut Subekti, kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dasar yuridisnya mengacu kepada hukum perjanjian. Dalam hukum perjanjian yang menganut suatu sistem terbuka, maka dalam pembuatan kontrak masih tetap diizinkan memasukkan klausul-klausul yang telah disepakati para pihak. Hal ini dikenal dengan kebebasan berkontrak. Kebebasan ini tetap mempunyai rambu-rambu, yaitu tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika hal ini tetap terjadi, maka kontrak dianggap batal demi hukum. Syarat sahnya suatu kontrak terdapat pula dalam hukum perjanjian. Berupa: sepakat, cakap, hal tertentu dan causa yang halal. 

Asas-Asas Hukum Dalam Kontrak 
1. Asas Konsensualitas Asas di mana persetujuan dapat terjadi sesuai dengan kehendak (persesuaian pendapat). Ini terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata.

 2. Asas Mengikat Sebagai UU (pacta sunt servanda)
 Asas ini menjadi tidak ada dalam 3 hal:
 a. Ada paksaan 
b. Ada kekhilafan
 c. Ada penipuan 
3. Asas ItikadBaik
 Menurut Subekti, itikad baik di waktu membuat suatu perjanjian berarti berkenaan dengan kejujuran. Menurut Prof. Wry, Bahwa kedua belah pihak harus berlaku yang satu terhadap yang lain seperti patut, sopan, tanpa tipu daya, tanpa akal-akalan, tidak melihat kepentingan sendiri saja tetapi juga dengan melihat kepeningan orang lain.
 Itikad baik yaitu suatu sikap batin atau kejiwaan manusia yang jujur, terbuka dan tulus ikhlas. Sedangkan jika dihubungkan dengan pasal 1338 (3) dapat disimpulkan bahwa itikad baik harus digunakan pada saat pelaksanaan kontrak. Hal tersebut berarti bahwa selain ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak yang wajib dilaksanakan oleh para pihak, juga ketentuan yang tidak tertulis yang berfungsi sebagai penambah dari ketentuan atau kontrak tersebut.
 Kontrak

Dua Minggu Lagi, Indonesia Tanpa Koneksi Internet


Ditulis oleh Agung Dwi Cahyadi tanggal 24 September 2014
  
JalanTikus.com - Bersiaplah! Dalam satu atau dua minggu ke depan, Indonesia akan kembali ke tahun 1995.
Bukan mesin waktu yang akan membawa kita kembali ke masa 19 tahun lalu itu, tapi Internet. Dan dalam waktu satu atau dua minggu yang akan datang, kita bisa saja mengalami suasana tahun 1995 ketika Internet belum ada di Indonesia.
Mengapa bisa begitu? Penyebabnya adalah kekhawatiran para penyelenggara layanan Internet (internet service provider- ISP) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis penjara 8 tahun kepada mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

RESUME ASAS-ASAS PIDANA



1
Tentang hukum pidana dan ilmu hukum
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar0dasar dan aturan, perbuatan melawan hukum yang disertai hukumannya (sanksi).
Sedangkan ilmu hukum pidana adalah ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yaitu hukum pidana. Objeknya adalah aturan-aturan hukum di suatu negara.
Tujuan dari ini adalah menyelidiki melalui tiga fase;
1.    Interpretasi
2.    Konstruksi
3.    Sistemik
2
Hukum pidana dan kriminologi
Hukum pidana yang sesungguhnya dapat dinamakan ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga tentang kejahatan sendiri yang dinamakan kriminologi.
Kriminologi adalah ilmu yang tentang kejahatan dan motif-motif kejahatannya.
3
Hukum pidana indonesia
Hukum pidana yang berlaku di indonesia adalah hukum pidana yang telah dikodofikasi, yaitu yang tersebar dan aturan-aturannya sudah disusun dalam satu kitab undang-undang, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
4
Hukum pidana umum, militer, dan hukum pidana fiskal
Hukum pidana umum adalah hukum pidana materil yang berlaku untuk umum. Hal ini juga berlaku untuk hukumpidana militer, sekalipun ada secara husus hukum pidana militer.
Sedangkan hukum pidana fiskal berlainan dengan hukum pidana militer yang merupaka hususan disamping pidana umum, maka hukum pidana fiskal mempunyai cara atau sistem sendiri yang berlainan dengan hukum pidan umum.
Hukum pidana fiskal berupa aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pidana yang tersebut dalam perundang-undangan mengenai penghasilan dan persewaan negara yang sistemnya berlainan dengan dengan sistem KUHP  oleh karena KUHP ada, itu sudah ada, dan dilangsungkan berlakunya sesudah KUHP oleh pasal 4.

5
Asas hukum delectum nulla poena sine pravia lege

Asas ini adalah asas legalitas yang mengandung tiga pengertian:
1.    Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidan kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
2.    Untuk menentukan adanya pidana tidak boleh digunakan analogi.
3.    Aturan-aturan pidana tidak berlaku surut.
6

Profil Diego Costa

















Nama Lengkap:Diego da Silva Costa
Tempat Lahir:Lagarto
Tanggal Lahir:07 Oktober 1988 (25 Tahun)
Kebangsaan:Spanyol
Klub:Atletico Madrid
Posisi:Penyerang
No Punggung:19
Tinggi:188 cm


                    Karir
               2006 -  : SC Braga
               2006 -  : Penafiel
               2007 - 2009 : Atletico Madrid
               2007 -  : SC Braga
               2007 - 2008 : Celta Vigo
               2008 - 2009 : Albacete
               2009 - 2010 : Real Valladolid
               2010 -  : Atletico Madrid
               2011 -  : Rayo Vallecano

Prosedur-prosedur pendaftaran UIN Sunan Kalijaga



Prosedur Pendaftaran Jenjang D3 dan S1


Prosedur Pendaftaran Jalur SNMPTN : snmptn.ac.id

Prosedur Pendaftaran Jalur SBMPTN : sbmptn.or.id

Prosedur Pendaftaran Jalur SPAN PTAIN : span-ptain.ac.id

Prosedur Pendaftaran Jalur UM PTAIN : um-ptain.ac.id



Prosedur Pendaftaran Jalur Internal UIN Sunan Kalijaga (Reguler) :

Calon peserta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) di Bank BNI dengan menyebutkan jalur PMB yang akan diikuti dan tanggal lahir calon peserta kepada petugas (teller) bank. Bagi calon peserta seleksi PMB yang mendaftar beasiswa bidikmisi tidak perlu membayar biaya pendaftaran, tetapi perlu mendaftarkan diri di laman admisi.uin-suka.ac.id untuk mendapatkan PIN yang akan dipakai untuk login ke sistem PMB.