EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

EPICLAW

BERITA DAN HUKUM.

Konsep-Konsep perwalian


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Konsep Dasar Perwalian
Dalam KUH Perdata Pasal 330 ayat 3 disebutkan bahwa pengertian dari Perwalian itu, yaitu:
"Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah perwalian atas dasar dan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga, keempat, kelima dan keenam bab ini".[1]
            Pada dasarny setiap orang mempunyai ‘kapi tidak setekuasaan berhak’ karena ia merupakan subjek hukum. Tetapi tidak setiap orang cakap melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Secara umum, orang-orang yang disebut meerderjarigheid dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah, kecuali jika undang-undang tidak tidak menentukan demikian. Misalnya, seorang pria yang telah genap mencapai umur 18 tahun sudah dianggap cakap untuk melangsungkan perkawinan.
            Batasan umur sesorang agar dianggap sebagai meerderjarig atau minderjaring tidak sama untuk setiap Negara. Menurut Pasal 330 KUH Perdata, terdapat tiga ketentuan penting yang berkaitan dengan status hukum anak apakah sebagai meerderjarig  atau minderjaring:
Ayat 1: batas antara  meerderjarigheid  atau minderjaringheid, yaitu 21 tahun, kecuali jika:
a.       Anak tersebut sudah kawin sebelum mencapai umur genap 21 tahaun
b.      Perlunakan (handleichting atau veniaaetatis) Pasal 419 KUH Perdata, dan selanjutnya.
Ayat 2: pembubaran perkawinan yang terjadi pada seseorang yang  belum mencapai umur genap 21 tahun, tidak berpengaruh terhadap status meerderjarigheid yang telah diperolehnya.
Ayat 3: mereka yang masih minderjarigheid dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua akan berada dibawah perwalian.[2]

B.     Asas-Asas Perwalian
Didalam sistem perwalian menurut KUH Perdata ada dikenal beberapa asas, yakni:
1.      Asas Tak Dapat Dibagi-bagi ( Ondeelbaarheid )
Pada tiap-tiap perwalian hanya ada satu wali, hal ini tercantum dalam pasal 331 KUH Perdata. Asas tak dapat dibagi-bagi ini mempunyai pengecualian dalam 2 hal, yaitu:
a.    Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama (Langs tlevendeouder), maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi medevoogd atau wali serta, pasal 351 KUH Perdata.
b.    Jika sampai ditunjuk pelaksanaan pengurusan (bewindvoerder) yang mengurus barang-barang minderjarige  diluar Indonesia didasarkan pasal 361 KUH Perdata.
2.      Asas Persetujuan Dari Keluarga.
Keluarga harus dimintai persetujuan tentang perwalian. Dalam hal keluarga tidak ada maka tidak diperlukan persetujuan pihak keluarga itu, sedang pihak keluarga kalau tidak datang sesudah  diadakan panggilan dapat dituntut berdasarkan pasal 524 KUH Perdata.

Hukum Perkawinan


BAB I
Pendahuluan

Perkawinan ialah suatu pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.
Suami istri harus setia satu sama lain, bantu-membantu,berdiam bersama-sama, saling memberikan nafkah dan bersama-sama mendidik anak-anak.
Perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Untuk melindungi ustri terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas itu atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si isteri, undang-undang memberikan pada si isteri suatu hak untuk meminta pada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan dengan tetap berlangsungnya.
Pemisahan kekayaan dapat diakhiri ataspersetujuan kedua belah pihak dengan meletakan persetujuan itu di dalam suatu akte notaris, yang harus diumumkan seperti yang ditentukan untuk pengumuman hakim dalam mengadakan pemisahan itu.

Bab II
Pembahasan
Hukum Perkawinan

1.      Arti dan syarat-syarat perkawinan
Perkawinan ialah suatu pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.
Suatu perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan syarat-syarat serta peraturan agama dikesampaingkan. Larangan ini termasuk ketertiban umum, artinya apabila dilanggar  selalu diancam dengan pembatalan perkawinan yang ilangsungkan itu.
Syarat-syarat untuk dapat sahnya perkawinan, yaitu :
a.       Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu untuk seorang lelaki 18 tahun dan perempuan 15 tahun;
b.      Harus ada persetujuan yang bebas dari kedua belah pihak;
c.       Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudahnya putusan perkawinan pertamanya;
d.      Tidak adanya larangan alam undang-undang bagi kedua belah pihak;
e.       Untuk pihak yang masih dibawah umur , harus ada izin dari ornag tua atau wali.
Tentang hal larangan untuk kawin dapat diterangkan, bahwa seorang tidak diperbolehkan kawin dengan saudaranya, meskipun saudara tiri, seorang tidak diperbolehkan kawin dengan iparnya, seorang paman dilarang kawin dengan keponakannya dan sebagainya.
Tentang hal izin dapat dapat diterangkan bahwa kedua orang tua harus memberikan izin, atau ada kata sepakat antara ayah dan ibu masing-masing pihak. Jikalau ada wali, wali inipun harus memberikan izin, dan kalau wali ini sendiri hendak hendak kawin dengan anak yang dibawah pengawasannya, harus ada izin dari wali pengawas (toeziende voogd). Kalau kedua orang tua sudah meninggal, yang membrikan izin ialah kakek-nenek., baik dari pihak ayah maupun ibu, sedangkan izin wali pun masih tetap diperlukan.
Untuk anak-anak yang diluar perkawinan, tetapi diakui oleh kedua orang tuanya, berlaku pokok aturan yang sama dengan pemberian izin, kecuali jika tidak terdapat kata sepakat antara kedua orang tua, hakim dapat iminta campur tangan, dan kakek-nenek tidak menggantikan orang tua dalam hal memberikan izin.
Untuk anak yang susah dewasa, tetapi belum berumur 30 tahun masih juga diperlukan izin orang tuanya. Tetapi kalau mereka ini tidak mau memberikan izinnya, anak dapat memintanya dengan perantara hakim. Dalam waktu tiga minggu, hakim akan memanggil orang tua dan anak untuk didengar dalam sidang tertutup. Jikalau orang tua tidak menghadap, perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah lewat tiga bulan.
Sebelum perkawinan dilangsungkan, harus dilakukan terlebih dahulu :
a.       Pemberitahuan (aangifte) tentang kehendak akan kawin kepada Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar Burgerlijk Stand), yaitu pegawai yang nantinya akan melangsungkan pernikahan;
b.      Pengumuman (afkondiging) oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan pernikahan itu.
Kepada beberapa orang oleh undang-undang diberikan hak untuk mencegah atau menahan (stuiten) dilangsukannya pernikahan, yaitu:
a.       Kepada suami atau istri serta anak-anak dari sesuatu pihak yang kan hendak kawin;
b.      Kepada orang tua kedua belah pihak;
c.       Oleh jaksa (Officier van Justitie)
Seorang suami dapat menghalang-halangi perkawinan yang kedua dari istrinya dan sebaliknya, sedangkan anak pun dapat mencegah perkawinan yang kedua dari ayah dan ibunya. Orang tua dapat mencegah pernikahan, jikalau anak-anaknya belum mendapatkan izin dari mereka. Juga diperkenankan bahwa setelah memberikan izin barulah mereka mengetahui yang calon menantunya telah ditaruh di bawah curatele.
Kepada Jaksa diberikan hak untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan yang sekiranya akan melanggar larangan-larangan yang bersifat menjaga ketertiban umum.
Caranya mencegah perkawinan itu ialah dengan memasukkan perlawanan kepada Hakim. Pegawai Pencatatan Sipil lalu tidak boleh melangsungkan pernikahan sebelum ia menerima putusan Hakim.
Surat-surat yang harus diserahkan kepada Pegawai Pencatatan Sipil agar ia dapat melangsungkan pernikahan, yaitu :

Hukum Keluarga


II.            RUMUSAN MASALAH
Makalah ini akan membahas tentang:
A.     Pengertian hukum keluarga
B.     Kekuasaan orang tua
C.     Perwalian
D.     Pengampuan
E.      Adopsi
F.      Keadaan tidak hadir

III.            Pembahasan
A.       Pengertian hukum keluarga
Istilah hukumkeluarga berasal dari terjemahan Familierecht  ( Belanda ) atau law of familie (Inggris). Dalam konsep Ali Afandi,[1] hukum keluarga diartikan sebagaikeseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah, dan kekeluargan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua,perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).
Ada dua hal penting dari konsep Ali Afandi tersebut, bahwa hukum keluarga mengatur hubungan yang berkaitan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Sedangkan kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dengan istri (suaminya).[2]
                                    Tahir Mahmud, mengartikan hukum keluarga sebagai prinsip-prinsip hukum yang diterangkan berdasarkan ketaatan beragama berkaitan dengan hal-hal yang secara umum diyakini memiliki aspek religius menyangkut peraturan keluarga, perkawinan, perceraian, hubungan dalam keluarga, kewajiban dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian, dan lain-lain.[3]
                                    Definisi Tahir Mahmud tersebut, pada dasarnya mengkaji dua sisi, yaitu tentang prinsip hukum dan ruang lingkup hukum. Sedangkan ruang lingkup kajian hukum keluarga meliputi peraturan keluarga, kewajiban dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian, dan lain-lain. Apabila diperhatikan, definisi ini terlalu luas, karena menyangkut warisan, yang dalam hukum perdata BW merupakan bagian dari hukum benda.
                                    Dalam definisi ini setidaknya memuat dua hal penting yaitu, kaidah hukum dan substansi (ruang lingkup) hukum. Kaidah hukum meliputi hukum keluarga tertulis dan hukum keluarga tidak tertulis. Hukum keluarga tertulis adalah  kaidah-kaidah hukum yang bersumber daru undang-undang, traktat, dan yurisprudensi. Hukum keluarga tidak tertulis merupakan kaidah-kaidah hukum keluarga yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Misalnya, mamari dalam masyarakat sasak. Adapun ruang lingkup yang menjadi kajian hukum keluarga meliputi perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, dan perwalian.
                        Berdasarkan definisi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum keluarga pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga yang meliputi:
a)      Peraturan perkawinan dengan segala hal yang lahir dari perkawinan
b)      Peraturan perceraian
c)      Peraturan kekuasaan orang tua
d)      Peraturan kedudukan anak
e)      Peraturan pengampuan (curatele) dan
f)       Peraturan perwlian (voogdij).
Hukum perdata barat mengandung prinsip bahwa hukum keluarga pada berbagai ketentuannya pada hakikatnya erat hubungannya dengan tata tertib umum. Dengan demikian maka segala tindakan yang bertentangan dengan ketentuan itu adalah batal demi hukum.
Dalam konsepsi hukum pedata Indonesia telah diadakan pernyataan bahwa Hukum Perdata Barat (BW) tidak lagi dianggap sebagai undang-undang yang mutlak berlaku. Ada beberapa pertimbangan yang melandasi ketentuan tersebut antara lain:
1)      Ada tendensi bahwa BW mengaju pada alam liberalisme, sehingga perlu ditinggalkan dan menuju alam sosialisme Indonesia.
2)      Maklumat Mahkamah Agung tentang tidak berlakunya sementara ketentuan karena tidak sesuai lagi dengan perubahan zaman dan bersifat diskriminatif.
3)      Menjadikan jati diri bangsa Indonesia yang pliralitis, sehingga berbeda jauh dengan kondisi alam barat. Misalnya, dengan keberlakuan hukum islam dan hukum adat.[4]
Pada dasanya sumber hukum keluarga dapar dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum keluarga tertulis dan sumber hukum perdata  tidak tertulis. Sumber hukum keluarga tidak tertulis merupakan norma-norma hukum yang tumbuh dan berkembang serta ditaati oleh sebagian besar masyarakat atau suku bangsa yang hidup di wilayah Indonesia. Sedangkan sumber hukum keluarga tertulis berasal dari berbagai peraturan perundang-udangan, yurisprudensi, dan perjanjian (traktat).
Sumber hukum keluarga tertulis yang menjadi rujukan di Indonesia meliputi: (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek); (2) Peraturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdebuwelijk), Stb. 1898 – 158; (3) Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen Jawa, Minahasa, dan Ambon (Huwelijke Ordonnnantie Christen Indonesiers), Stb. 1933 -74; (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak,dan Rujuk (beragama Islam); (5) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; (6) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; (7) Peraturan Pemeritah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai  Negeri Sipil; dan (8) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.[5]

Saksi menurut hukum Yang ada di Indonesia



Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana.
Hak-hak saksi dalam KUHAP
1. Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa pada saat saksi diperiksa (pasal 173 KUHAP)
2. Hak untuk mendapatkan penterjemah atas saksi yang tidak paham bahasa indonesia (pasal 177 ayat 1 KUHAP)
3. Hak saksi yang bisu atau tuli dan tidak bisa menulis untuk mendapatkan penerjemah (pasal 178 ayat 1 KUHAP)

SANGAT PENTINGNYA MEMILIKI HUKUM NASIONAL




Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas). Oleh karena hukum mengatur tingkah laku masyarakat agar dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan adil, maka hukum mengatur berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan bersosialisasi, berpolitik, berusaha, bersaing, berkereasi, dan sebagainya.
Hukum Indonesia asalnya bukan murni buatan bangsa Indonesia sendiri, melainkan dipengaruhi oleh hukum adat yang sudah ada sejak dahulu kala,

MASYARAKAT-MASYARAKAT TANPA HUKUM



Manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial ia akan selau berinteraksi dengan sesama manusia. Dari hasil hubungan-hubungan dan interaksi-interaksi dengan sesama manusia itu maka terbentuklah suatu kelompok sosial yaitu masyarakat. Interaksi dalam masyarakat ada 2 yaitu interaksi yang bersifat positif dan interaksi yang bersifat negatif. Interaksi yang positif tentu akan menghasilkan suatu hal yang positif pula bagi masyarakat. Sedangkan interaksi yang negatif akan menghasilkan suatu hal yang negatif pula. Hal ini dapat diukur dari cara berpikir masyarakat, cara menilai masyarakat mana yang termasuk suatu hal itu positif atau baik, ataupun negatif atau buruk. Apabila dalam suatu masyarakat sudah tercipta suatu nilai tertentu yang sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat itu, maka dengan sendirinya akan terbentuk suatu norma, yaitu kumpulan dari berbagai nilai, sesuatu yang dianggap baik atau buruk, yang akan mengatur kehidupan masyarakat secara otomatis.
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu akan berusaha untuk bisa bersosialisasi dengan baik dalam masyarakat. Individu tentu ingin agar keberadaannya diakui dan diterima dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat masuk dan hidup dengan baik dalam suatu masyarakat tentu diperlukan suatu adaptasi atau penyesuaian dari individu agar sesuai dengan tata cara atau norma dalam masyarakat tersebut. Dalam suatu masyarakat itu tentu menganut suatu nilai tertentu yang dipandang sebagai suatu hal terbaik dalam kehidupan bermasyarakat. Dan apabila ada individu ataupun suatu kelompok yang ingin masuk dalam masyarakat tentu norma itu akan menyeleksi dengan sendirinya mana yang bisa masuk dalam masyarakat itu. Selain itu norma tersebut juga akan menguji apakah suatu individu atau kelompok itu bertahan dalam kehidupan masyarakat tersebut.

  Norma yang saat ini berada sudah berkembang lebih luas lagi. Bahkan apabila ada suatu norma yang tidak resmi, kini mulai dikukuhkan sebagai aturan yang tertulis sebagai suatu cara untuk mengendalikan suatu perilaku individu dalam masyarakat agar tercapai suatu masyarakat yang baik. Norma yang berlaku juga dibagi berdasarkan kekuatannya masing-masing dalam pemberian sanksi. Norma yang paling dikenal sebagai aturan tertulis yang memiliki kekuatan dalam pemberian sanksi secara tegas adalah norma hukum.

  Suatu aturan dibuat untuk mengatur individu agar sesuai dengan harapan masyarakat. Walaupun suatu aturan itu dibuat sebenarnya seperti penjelasan di awal, norma atau aturan itu sudah terbentuk dengan sendirinya dalam suatu masyarakat sebagai suatu ukuran. Jadi sebenarnya suatu aturan hukum itu pun sudah sudah ada dan melekat dalam setiap individu. Namun biasanya hal itu diacuhkan oleh suatu individu. Jadi hukum tidak bisa dipisahkan dari masyarakat. Karena hukum itu membutuhkan masyarakat dan masyarakat membutuhkan hukum. Apabila hukum tanpa masyarakat maka untuk apa hukum itu dibuat.

  Begitu pentingnya hukum, jadi apabila masyarakat tanpa hukum apa jadinya suatu masyarakat itu. Setiap individu akan bertindak sesuai dengan keinginan masing-masing tanpa peduli orang lain dan kepentingan orang lain. Sedangkan bila semua orang saling tidak peduli akan orang lain terlebih dengan orang di sekitarnya maka tidak akan terjadi kontak atau interaksi. Apabila tidak terjadi kontak atau interaksi maka tidak akan terbentuk suatu masyarakat. Jadi masyarakat tanpa hukum sangat tidak mungkin terjadi apalagi hukum tanpa masyarakat. Karena dari hukum pun masyarakat terbentuk dan dari masyarakat pula hukum itu terbentuk.
Apabila ada suatu negara yang tidak punya sistem hukum resmi sebenarnya disanapun berlaku hukum non resmi, atau suatu aturan tersendiri yang dibuat oleh masyarakat di dalamnya, seperti hukum rimba, hukum laut, hukum alam, hukum Tuhan atau sejenisnya. Hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum yang dibuat mereka tergantung dari keinginan dan tujuan masyarakat yang ada disana. Jadi suatu hukum pun telah terwujud disana. Dan hukum itu secara tidak sadar akanberlaku dalam masyarakat tersebut tanpa adnya persetujuan secara resmi. Jadi sebenarnya negara itu memiliki hukum.
  Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas adalah hukum itu ada dan terbentuk dari dalam masyarakat dan dari masyarakat itu akan terbentuk suatu interaksi dan sosialisasi yang akan menghasilkan suatu hukum. Jadi hukum itu dari masyarakat dan masyarakatlah yang membentuk hukum. Apabila ada suatu masyarakat ataupun suatu negara yang mengakui tanpa hukum, itu sangat mustahil. Karena seperti penjelasan diatas bahwa hukum itu tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dan begitu pula sebaliknya. Kedua hal ini benar-benar saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain dalam membentuk suatu kehidupan bermasyarakat. Dan yang pasti walaupun dalam suatu masyarakat tidak ada aturan yang resmi, selalu ada hukum dalam kehidupan mereka. Masyarakat bisa tanpa aturan namun masyarakat tidak bisa tanpa hukum

N U Dukung SANTET Masuk KUHP




JAKARTA: Nahdlatul Ulama melalui badan otonomnya Pencak Silat Pagar Nusa, mendukung dimasukkannya kejahatan santet dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang drafnya sudah masuk di Komisi III DPR.

“Kalau ada ancaman pidananya, diharapkan orang akan berpikir ulang melakukan santet,” kata Ketua Pimpinan Pusat Pencak Silat NU Pagar Nusa, KH Abdussalam Sokhib di Jakarta, Rabu (20/3).

Namun, kiai yang akrab disapa Gus Salam itu mengingatkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian dalam pembahasan persoalan santet tersebut.

Berbeda dengan pihak yang menolak dimasukkannya kejahatan santet dalam RUU KUHP dengan alasan karena kejahatan itu sulit dibuktikan, Gus Salam justru punya pendapat berbeda. Menurut dia, kejahatan santet bisa dibuktikan.

Hukum Santet Menurut YUSRIL"Pengadilan Bukan Untuk Ilmu Gaib





 
Yusril Ihza Mahendra/Jibiphoto

PONTIANAK: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan pengadilan tidak dalam posisi membuktikan ilmu gaib yang diduga membuat seseorang terkena celaka.

“Namun yang dapat dibuktikan di pengadilan adalah persekongkolan jahat yang dapat mencelakakan orang lain,” kata Yusril Ihza Mahendra di seminar tentang hukum adat di Pontianak, Rabu.

Menurut dia, konsep itu yang diajukan di dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang tengah dibahas. ”Jadi tidak ada di dalam rancangan KUHP Nasional mengenai delik santet.”

Menara Eiffel mendapat ancaman serangan bom


PARIS – Polisi Prancis mengevakuasi sekira 1.400 turis dari Menara Eiffel pada Sabtu 30 Maret kemarin. Tindakan itu dilakukan setelah ada penelepon tidak dikenal yang mengancam akan meledakkan obyek wisata terkenal itu.
Para turis mulai diungsikan pada pukul 07:00 malam waktu setempat. Pihak kepolisian kemudian menyisir menara tersebut untuk mencari benda yang mencurigakan dengan menggunakan anjing pelacak.

Setelah dua jam melakukan penyisiran, polisi menyatakan ancaman bom tersebut sebagai hoax dan mengizinkan para turis kembali masuk ke dalam areal menara. Demikian diberitakan NBC News, Minggu (31/3/2013).

Diseruduk Bulls,Kemenangan Heat Tersendat




CHICAGO - Rentetan kemenangan Miami Heat akhirnya harus terheti di angka 27. Itu terjadi setelah LeBron James dkk. takluk 97-101 dari Chicago Bulls, pada pertandingan lanjutan musim reguler NBA 2012/13, Kamis (28/3) pagi WIB.

Pada pertandingan yang dihelat di United Center tersebut, James sebenarnya bermain cemerlang dengan mencetak 32 poin, namun tetap saja hal itu tak mampu menghindatkan timnya dari kekalahan. Sementara itu, di kubu The Bulls, pemain asal Sudan, Luol Deng menjadi bintang dengan menyumbang 28 poin, atau paling banyak dibandingkan rekan-rekannya.
Pada awal kuarter pertama, Bulls langsung tancap gas, saat layup shot Nazr Muhammad membuat timnya unggul 21-10 atas Heat. Sempat memberikan perlawanan, Heat akhirnya tetap harus taluk 22-32. Pada kuarter kedua, 3 points shot Nate Robinson membawa Bulls unggul semakin jauh, 42-29, sebelum akhirnya ia melakukan jump shot yang menutup kuarter dua dengan skor 55-46.

Profil Zlatan Ibrahimovic




Nama Lengkap : Zlatan Ibrahimovic
Tempat Lahir : Malmo, Swedia
Tanggal Lahir : 3 Oktober 1981
Kebangsaan : Swedia
Posisi : Penyerang
Bermain di Klub : PSG
Pesepakbola asalah Swedia ia bermain sebagai striker di klub Ligue 1 Paris Saint-Germain. Ibrahimovic adalah seorang kapten timnas negara asalnya, Swedia. Ia memulai karir di Malmo FF di awal tahun 90an, dibawah asuhan Roland Andersson. Kemudian ia dikontrak Ajax dibawah asuhan Ronald Koeman. Ibrahimovic mendapat ketenaran di Serie A, bergabung dengan Juventus dengan nilai kontrak 16juta Euro. Di tahun 2006, ia menandatangani kontrak dengan Internazionale, dimana ia memenangkan penghargaan seperti Oscar del Calcio Itali, dan Guldbollen Swedia, serta UEFA Team Of The Year di tahun 2007 dan 2009, ditambah lagi pencetak gol tertinggi 2008-2009 dengan memenangkan tiga Scudetti. Di musim panas 2009, ia pindah ke Barcelona dengan nilai transfer sebesar 69 juta Euro, nomer dua tertinggi di sejarah transfer pemain sepak bola. Kendati di Barcelona ia cukup singkat, ia kembali ke Serie A dan bergabung di Milan musim selanjutnya, yang membuatnya menjadi salah satu pemain dengan bayaran tertinggi di dunia sebesar 24 juta Euro.

Karir Junior:
Malmo BI
FBK Balkan
Malmo FF

Karir Senior:
1999-2001: Malmo FF
2001-2004: Ajax
2004-2006: Juventus
2006-2009: Internazionale
2009-2011: Barcelona
2010-2011: Milan (loan)
2011-2012: Milan
2012-xxxx: Paris Saint-Germain

Karir Timnas:
2001: Swedia U21
2001-xxxx: Swedia
sumber:Dewibola.com



Nama Lengkap : Alexis Alejandro Sanchez Sanchez
Tempat Lahir : Tocopilla, Chile
Tanggal Lahir : 19 Desember 1988
Kebangsaan : Chile
Posisi : Striker
Bermain di Klub : Barcelona
ALexis Sanchez adalah pemain sepakbola asal Chili yang saat ini bermain di Real Madrid sebagai penyerang. Lahir di Tocopilla, Sanchez mengawali karirnya di tim junior Cobreloadan di tahun 2006 ia pindah ke Colo-Colo. Setelah menunjukkan kemampuannya di Piala Dunia FIFA U20, ia dikontrak River Plate pada tahun 2007 sebelum akhirnya bergabung ke Barcelona pada 20 Juli 2011 dan menandatangani kontrak selama 5 tahun.

Karir Junior:
2004-2005: Cobreloa

Karir Senior:
2005-2006: CObreloa
2006-2011: Udinese
2006-2007: Colo-Colo (dipinjamkan)
2007-2008: River Plate (dipinjamkan)
2011-xxxx: Barcelona

Karir Timnas:
2007: Chili U20
2006-xxxx: Chili
sunber:Dewibola.com

Profil Robinho



Nama Lengkap : Robson de Souza
Tempat Lahir : Sao Vicente, Brazil
Tanggal Lahir : 25 Januari 1984
Kebangsaan : Brazil
Posisi : Striker
Bermain di Klub : AC Milan
Robson de Souza atau yang lebih dikenal sebagai Robinho adalah pemain sepakbola asal Brazil yang saat ini bermain untuk klub AC Milan dan juga timnas Brazil sebagai penyerang. Memulai karirnya di Santos pada tahun 2002, ia membantu klubnya meraih beberapa penghargaan. Juga saat ia membela klub Real Madrid di tahun 2005 hingga 2008. Ia bergabung dengan Manchester City pada1 September 2008. Dengan AC Milan, bergabung pada 31 Agustus 2010, Robinho membantu timnya meraih titel Serie A di musim pertamanya. Bersama timnas Brazil, ia menjuarai Copa America dan Confederations Cups.

Karir Junior:

Karir Senior:
2002-2005: Santos
2005-2008: Real Madrid
2008-2010: Manchester City
2010: Santos (dipinjamkan)
2010-xxxx: Milan


Karir Timnas:
2004: Brazil U23
2003-xxxx: Brazil
sumber:DewiBola.com

PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL



Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris). (Kusumaatmadja, 1999 ; 4)

Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat.Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. (Phartiana, 2003 ; 41)

Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat.Hukum harus dicari, dan bukan dibuat.Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan.Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)
Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri.Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel.
Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain :

HUKUM MENURUT SUDUT PANDANG AHLI


Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain (Kusumaatmadja, 1999; 2)

Menurut J.G. Starke, Hukum internasional adalah suatu sistem yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara.
hukum internasional hanya mengatur hubungan antar negara dan oleh karena itu individu tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional(boer mauna)

Teka Teki Lucu Bikin Seger abizzz(bagian3)




Uang kalau dilempar jadi apa?
Jadi rebutan

Sepatu biru kecebur di Laut Merah jadi apa?
Jadi luntur

Kenapa batu kalau dimasukkan ke air tenggelam?
Soalnya batu enggak bisa berenang!

Teka Teki Lucu Bikin Seger abizzz (bagian 2)




Kenapa kucing kalo dikejar anjing selalu menoleh ke belakang?
Soalnya nggak punya kaca spion

Nenek-nenek jatuh di kali, munculnya dimana?
Di koran

Kebo apa yang bikin orang capek?
Kebogor jalan kaki

Monyet apa yang nyebelin ?
Monyetelin tv kagak bisa, monyetelin radio kagak bisa juga

Kalo ditutup dia akan mengintip,tapi kalo dibuka dia akan marah-marah?
Orang naik becak pada waktu hujan

Lubang apa yang paling kecil di dunia???
Lubang pantat… angin aja kalo mau lewat mesti menjerit

Jauh dimata dekat di hati……apa’an……?
Usus!!!

Teka teki Lucu Bikin Seger abizzz


Teka Teki Lucu

Bebek apa yg jalannya selalu muter ke kiri terus?
Bebek dikunci stang

Kenapa Bebek goreng enak rasanya?
Karena ada huruf ‘B’ nya, coba kalo nggak ada, berani makan?

Ada bebek 10 di kali 2 jadi berapa?
soalnya yg 2 lagi maen di kali, kan?

Hewan apa yg bersaudara?
Katak beradik

Kenapa anak kodok suka loncat-loncat?
Biasalah… namanya juga anak-anak. Suka iseng…

Galery ane









inilah beberapa koleksi ane yang ane pikir cukup layak dan sedikit amazing , kalo enggak ya karep mu
hhhe , canda :D






"kelewat 4 bulan"


Sepasang pengantin yang baru berkahwin 4 bulan. pada suatu malam si
isteri memeluk leher suami dengan nada manja seraya berkata, " ayang,
period i dah lewat sebulan, tapi i tak boleh nak pastikan lagi sebab kita
kena gi check kat doktor."

Si suami yang teramat gembira tu pun berpakat dengan isterinya untuk
tidak memberitahu sesiapa pun tentang perkhabaran gembira ini sehingga
ianya benar2 pasti.

Pada suatu hari, pasangan ini di datangi oleh pegawai dari TNB kerana
terdapat tunggakkan dalam pembayaran bill elektrik rumah mereka. Pegawai
TNB tu pun berkata " ini rumah En. Mahpus ker?" "iya, saya ni isterinya.
ada apa encik"

Profil Kagawa




Nama Lengkap : Shinji Kagawa
Tempat Lahir : Perfektur Hyogo
Tanggal Lahir : 17 Maret 1989
Kebangsaan : Jepang
Posisi : Pemain Depan
Bermain di Klub : Manchester United
Shinji Kagawa adalah pesepakbola asal Jepang yang saat ini membela Manchetser United dan juga timnas Jepang. Kagawa memulai karir profesional di tempat asalnya dengan Cerexo Osaka sebelum bergabung dengan klub Jerman Borussia Dortmund di tahun 2010. Setelah dua tahun berada di Dortmund, Kagawa menandatangani kontrak selama 4 tahun dengan Manchester United. Sebagai gelandang pencetak gol, ia terkenal akan penglihatan, teknik, pergerakan dan kecekatan passingnya. Pada 29 November 2012, Kagawa meraih penghargaan di AFC International Player Of The Year Award.

Karir Junior:
2001-2005: FC Miyagi

Karir Senior:
2006-2010: Cerezo Osaka
2010-2012: Borussia Dortmund
2012-xxxx: Manchester United

Karir Timnas:
2006-2008: Jepang U19
2007: Jepang U20
2008: Jepang U23
2008-xxxx: Jepang
sumber:Dewibola.com

Profil Sergio Ramos



Nama Lengkap : Sergio Ramos Garcia
Tempat Lahir : Sevilla, Spanyol
Tanggal Lahir : 30 Maret 1986
Kebangsaan : Spanyol
Posisi : Bek
Bermain di Klub : Real Madrid
Sergio Ramos adalah pesepakbola asal Spanyol yang saat ini bermain di Real Madrid dan juga timnas Spanyol di posisi bek tengah. Selain itu, ia juga mampu beroperasis ebagai bek kanan. Lahir di Camas, Spanyol, Ramos memulai karirnya di Sevilla pada tahun 2003. Pada musim panas 2005 ia bergabung dengan Real Madrid di usia 19 tahun. Menjadi bagian dari timnas Spanyol sejak tahun 2005, Ramos telah berpartisipasi di 2 Piala Dunia, dan 2 kejuaraan Eropa.

Karir Junior:
1996-2003: Sevilla

Karir Senior:
2003-2004: Sevilla B
2004-2005: Sevilla
2005-xxxx: Real Madrid

Karir Timnas:
2002: Spanyol U18
2004: Spanyol U19
2004: Spanyol U21
2005-xxxx: Spanyol
sumber:Dewibola.com

Profil Rio Ferdinand


Nama Lengkap : Rio Gavin Ferdinand
Tempat Lahir : Peckham, London, Inggris
Tanggal Lahir : 1978-11-07
Kebangsaan : Inggris
Posisi : Bek
Bermain di Klub : Manchester United
Ro Ferdinand adalah pemain sepakbola asal Inggris yang saat ini bermain di posisi bek tengah untuk klub Manchester United. Ferdinand memulai karirnya di West Ham United dan debut secara profesional pada tahun 1996. Sempat dipinjamkan ke Bournermouth, ia dikontrak oleh Leeds United pada tahun 2000 senilai 18 juta Poundsterling dan setelah 2 musim ia menjadi kapten klub. Ferdinand bergabung dengan Manchester United pada Juli 2002 senilai 30 juta Poundsterling dan karirnya menanjak bersma-sama tim yang ia bela. Ia telah membela timnas Inggris sebanyak 81 kali dan menjadi bagian dari skuad inti di 3 Piala Dunia.

Karir Junior:
1992-1996: West Ham United

Karir Senior:
1996-2000: West Ham United
1996-1997: Bournemouth (dipinjamkan)
2000-2002: Leeds Unted
2002-xxxx: Manchester United

Karir Timnas:
1996-1997: Inggris U18
1997-2000: Inggris U21
1997-2011: Inggris
sumber: DewiBola.com

Produsen Ban Indonesia menjalin kerjasama dengan MU



Produsen Ban Indonesia menjalin kerjasama dengan MU






Beritabola.com Jakarta - Sebuah produsen ban asal Indonesia, PT. Multistrada Arah Sarana (MASA) mendapat kesempatan untuk menjalin kerja sama dengan klub Premier League Manchester United. Kerja sama tersebut berdurasi selama 3,5 tahun.

Acara launching tersebut digelar di Kuningan City, Jakarta, Sabtu (30/3/2013). Juga hadir di acara ini adalah mantan kiper Manchester United, Peter Schmeichel dan Direktur Komunikasi MU Phil Townsend.

Direktur PT. MASA Pieter Tanuri mengatakan pihaknya merasa sangat bangga bisa bekerja sama dengan salah satu klub terbesar di dunia itu.

Ronaldo punya Ritual



DewiBola.com - Banyak pesepakbola yang melakukan rutinitas-rutinitas khas mereka sebelum bertanding, baik itu rutinitas berdoa hingga rutinitas yang agak nyeleneh. Seperti halnya Cristiano Ronaldo.








Niat terpendam buffon






MILAN – Kekalahan kontra Inter Milan medio November lalu ternyata masih menyisakan luka dalam hati kiper sekaligus kapten Juventus, Gianluigi Buffon. Kini, kiper andalan Juve itu pun bertekad melakukan balas
dendam di Giuseppe Meazza Sabtu (30/3/2013).

Seperti diketahui, bahwa secara mengejutkan Si Nyonya Tua takluk ditangan pasukan Andrea Stramaccioni dengan skor akhir 1-3. Kemenangan Nerazzurri di Turin lalu sekaligus menghentikan rekor Juve yang tak terkalahkan di 49 pertandingan.

Fergie Tak Peduli Cara MU Juara EPL


Fergie Tak Peduli Cara MU Juara EPL














DewiBola.com - Pelatih Manchester United, Sir Alex Ferguson mengaku dirinya tak peduli bagaimana cara yang diambil oleh timnya untuk bisa meraih trofi juara Premier League musim ini.

Nemanja Vidic dkk sendiri saat ini tengah bertengger dengan nyaman di puncak klasemen dengan selisih 15 poin dari tim peringkat kedua, Manchester City. Berkat hal tersebut, maka United otomatis difavoritkan untuk menjadi juara musim ini.

Mendaftarkan Blog Ke Searchengine Gratis dan Praktis


Setelah anda punya blog tapi masih sepi dengan pengunjung rasanya juga ndak pas kan, sudah capek capek nulis tapi ternyata ndak ada yang baca ya mending nulis saja di buku diary terus di pasang gembok kayak abg ituh
Nah kali ini saya hanya sekedar bagi bagi tips promosi blog ke beberapa situs search engine, tentu saja bertujuan untuk memancing orang lain mampir ke blog sampean. Selain rajin blogwalking dan meninggalkan komentar di blog blog yang anda kunjungi, ada baiknya juga anda bantu mempromosikan blog anda sendiri dengan menggunakan layanan web submission atau directory gratis. Selain menggunakan layanan web submission anda juga bisa menggunakan iklan baris, tapi yang ini etis ndak sih ?  tapi sebelum ada undang - undang patut dicoba.
Sedangkan link berikut adalah layanan web submission yang saya gunakan untuk mempromosikan beberapa blog saya, dan enakknya sekali mendaftarkan blog kita sudah otomatis masuk ke beberapa web search engine.
http://www.Addme.com
http://blog-indonesia.com
http://www.sitelevel.com
http://www.jayde.com
http://www.fybersearch.com/
Setelah blog kita terdaftar di web submission tersebut, maka blog kita akan dimasukkan ke berbagai index Search Engine seperti Google.com, Yahoo.com, dan Msn.com. Nah setelah blog kita laris manis, maka saatnya memikirkan bagaimana supaya  bisa menghasilkan uang dari blog tesebut  , itung itung buat ganti biaya ngenet sama biaya domain hosting.
Created by : http://www.jokosupriyanto.com/tips-promosi-blog/

Cara Menampilkan daftar pengguna yang mengikuti blog kita




Salam blogger
, hari ini saya akan berbagi sedikit pengetahuan bagaimana menampilkan daftar pengguna yang mengikuti blog kita seperti gambar berikut:
















caranya mudah sekali, adapun tutorialnya:
1. Agan harus login blogger dulu,
2. Pilih tata letak,
3. Tambahkan gadget di salah satu tata letak blog agan,
4. Pilih gadget di samping sebelah kiri ada tulisan lainnya, klik
5. Kemudian tambahkan pilih "pengikut",
6. Selalah "pengikut" ditambahkan atur posisi tersebut sesuai keinginan agan-agan,
7. Simpan Setelah, dan
8. Lihat blog agan-agan dan rasakan hasilnya

MENGGANTI BENTUK CURSOR PADA BLOG BIAR LEBIH MENARIK



cara mengganti bentuk cursor anda agar cantik ketika ada pengunjung mampir di blog anda. gini caranya silahkan login blog terus klik Desain kemudian klik tata letak setelah itu klik tambah gadget dan cari HTML/java script. kemudian kopy paste kode dibawah ini:

<div align="center" style="z-index:9;visibility:visible;"><a href="http://www.totallyfreecursors.com/" target="_blank" class="tfc"><img src="http://downloads.totallyfreecursors.com/public/CursorsLogo88-31.gif" border="0" width="88" height="31" alt="Free INDONESIA Cursors at www.totallyfreecursors.com" /></a></div><style>HTML,BODY{cursor:

Cara Menambahkan Efek di Blog Kita (Kumpulan Efek Blogger).



    Banyak cara unyuk mempercantik blog supaya pengunjung betah dan tertarik pada blog kita. ada yang memberikan blognya dengan efek, ada yang mengunakan menu yang menarik, ada juga yang menambahkan 
kursor yang unik dan lain-lain. kali ini kita akan membahas tentang cara menambahkan efek pada blog. bagai mana caranya??? simak hal-hal berikut ini:

Cara Membuat Tulisan atau Text Berjalan di Blog Seperti Website



    Banyak sahabat Bloger yang blognya berisikan berbagai hiasan yang menarik agar pengunjung betah diblognya, namun tak jarang juga yang blognya hanya sederhana namun isi postingannya banyak. silahkan anda pilih mana yang menurut anda menarik atau yang menjadi tipe blog sahabat. kali ini saya akan berbagi bagaimana Cara Membuat Tulisan Berjalan di Blog, mudah saja. mari kita buka pelajaran berikut ini:

cerita lucu anti galau



Cerita Lucu Nama Ambil Dari Al-quran

Doni dan Tono adalah sahabat sejati, keduanya baru saja di karuniai seorang anak. dan pada suatu saat meraka bertemu terjadilah percakapan berikut.

Doni : No, anak lo namanya siapa?
Tono : Azis, ambil dari Al-quran tuh
Doni : anak gue namanya juga ambil dari Al-quran
Tono : siapa?
Doni : Saitonirojim
#tibatibahening


Cara Menghilangkan (virus) Autorun.inf pada Flashdisk




File autorun.inf adalah file yang bisa ditulis dengan teks biasa, dan berisi informasi mengenai file apa yang harus dijalankan oleh komputer ketika sebuah media penyimpanan removable dibaca oleh komputer. Misalnya sebuah CD Multimedia Interaktif yang diberi file autorun.inf dapat berjalan secara autoplay tanpa harus diperintahkan. Rupanya kemampuan ini sekarang banyak disalahgunakan oleh para “ahli” virus yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya.












Informasi Beasiswa Bagi Calon Mahasiswa Baru Masuk Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta



Bagi calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi baik dan minat khusus pada jurusan tertentu disediakan beasiswa dari UIN Sunan Kalijaga.
Beasiswa BIDIK MISI bagi calon mahasiswa baru yang berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu. **
Lembaga-lembaga pemerintah dan swasta yang selama ini memberikan beasiswa kepada para Mahasiswa Berprestasi UIN Sunan Kalijaga antara lain adalah:
a. Kementerian Agama
b. Bank Indonesia

MASALAH HUKUM DI INDONESIA

MASALAH HUKUM DI INDONESIA
Hukum memiliki peran yang penting dalam mengatur ketertiban sebuah negara. Namun keberadaan hukum itu sendiri tidak bisa sepenuhnya lepas dari masalah - masalah yang justru malah mengaburkan fungsi pokok dari hukum itu sendiri. Begitu juga di Indonesia. Hingga saat ini masih banyak sekali masalah hukum di Indonesia yang belum terselesaikan. Masalah hukum di Indonesia tidak hanya berhubungan dengan aparat penegak hukum saja namun juga terkadang berkaitan dengan produk hukum itu sendiri.
Berikut ini adalah beberapa masalah hukum di Indonesia:
1. JUAL BELI PUTUSAN PERKARA
Masalah ini sering sekali terjadi di dunia hukum Indonesia. Hakim, Jaksa, Pengacara adalah pihak - pihak yang paling sering terlibat dalam masalah ini.
2. PERANAN UANG DAN KEKUASAAN DI DUNIA HUKUM
Uang dan kekuasaan memegang peranan penting dalam dunia hukum. Tindakan KPK untuk menangkap para koruptor tanpa pandang bulu termasuk para petinggi negeri ini merupakan angin segar bagi dunia hukum Indonesia