Selamat Datang Selamat Membaca " mimpi dan cita-cita adalah hal yang harus direncanakan sekalipun itu mustahil"

subscrabe " mampir dong ke channel saya"

HUKUM MENURUT SUDUT PANDANG AHLI


Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain (Kusumaatmadja, 1999; 2)

Menurut J.G. Starke, Hukum internasional adalah suatu sistem yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara.
hukum internasional hanya mengatur hubungan antar negara dan oleh karena itu individu tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional(boer mauna)

J.L. Brierly dalam bukunya yang bejudul The Law of Nations: an Introduction to the International law of peace mengemukakan bahwa Hukum Internasional dapat difenisikan sebagai sekumpulan aturan-aturan dan asas-asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka satu sama lainnya (The law of Nations or Internatioanl law may be defined as the body of rules and principles of actions which are binding upon civilized states in their relations with one another)

Definisi oleh Rebecca M Wallace
Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.

Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hokum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara.Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.

Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.

Sam Suhaedi, hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
SUMBER:GOOGLE

No comments:

Post a Comment