Selamat Datang Selamat Membaca " mimpi dan cita-cita adalah hal yang harus direncanakan sekalipun itu mustahil"

subscrabe " mampir dong ke channel saya"

MASYARAKAT-MASYARAKAT TANPA HUKUM



Manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial ia akan selau berinteraksi dengan sesama manusia. Dari hasil hubungan-hubungan dan interaksi-interaksi dengan sesama manusia itu maka terbentuklah suatu kelompok sosial yaitu masyarakat. Interaksi dalam masyarakat ada 2 yaitu interaksi yang bersifat positif dan interaksi yang bersifat negatif. Interaksi yang positif tentu akan menghasilkan suatu hal yang positif pula bagi masyarakat. Sedangkan interaksi yang negatif akan menghasilkan suatu hal yang negatif pula. Hal ini dapat diukur dari cara berpikir masyarakat, cara menilai masyarakat mana yang termasuk suatu hal itu positif atau baik, ataupun negatif atau buruk. Apabila dalam suatu masyarakat sudah tercipta suatu nilai tertentu yang sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat itu, maka dengan sendirinya akan terbentuk suatu norma, yaitu kumpulan dari berbagai nilai, sesuatu yang dianggap baik atau buruk, yang akan mengatur kehidupan masyarakat secara otomatis.
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu akan berusaha untuk bisa bersosialisasi dengan baik dalam masyarakat. Individu tentu ingin agar keberadaannya diakui dan diterima dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat masuk dan hidup dengan baik dalam suatu masyarakat tentu diperlukan suatu adaptasi atau penyesuaian dari individu agar sesuai dengan tata cara atau norma dalam masyarakat tersebut. Dalam suatu masyarakat itu tentu menganut suatu nilai tertentu yang dipandang sebagai suatu hal terbaik dalam kehidupan bermasyarakat. Dan apabila ada individu ataupun suatu kelompok yang ingin masuk dalam masyarakat tentu norma itu akan menyeleksi dengan sendirinya mana yang bisa masuk dalam masyarakat itu. Selain itu norma tersebut juga akan menguji apakah suatu individu atau kelompok itu bertahan dalam kehidupan masyarakat tersebut.

  Norma yang saat ini berada sudah berkembang lebih luas lagi. Bahkan apabila ada suatu norma yang tidak resmi, kini mulai dikukuhkan sebagai aturan yang tertulis sebagai suatu cara untuk mengendalikan suatu perilaku individu dalam masyarakat agar tercapai suatu masyarakat yang baik. Norma yang berlaku juga dibagi berdasarkan kekuatannya masing-masing dalam pemberian sanksi. Norma yang paling dikenal sebagai aturan tertulis yang memiliki kekuatan dalam pemberian sanksi secara tegas adalah norma hukum.

  Suatu aturan dibuat untuk mengatur individu agar sesuai dengan harapan masyarakat. Walaupun suatu aturan itu dibuat sebenarnya seperti penjelasan di awal, norma atau aturan itu sudah terbentuk dengan sendirinya dalam suatu masyarakat sebagai suatu ukuran. Jadi sebenarnya suatu aturan hukum itu pun sudah sudah ada dan melekat dalam setiap individu. Namun biasanya hal itu diacuhkan oleh suatu individu. Jadi hukum tidak bisa dipisahkan dari masyarakat. Karena hukum itu membutuhkan masyarakat dan masyarakat membutuhkan hukum. Apabila hukum tanpa masyarakat maka untuk apa hukum itu dibuat.

  Begitu pentingnya hukum, jadi apabila masyarakat tanpa hukum apa jadinya suatu masyarakat itu. Setiap individu akan bertindak sesuai dengan keinginan masing-masing tanpa peduli orang lain dan kepentingan orang lain. Sedangkan bila semua orang saling tidak peduli akan orang lain terlebih dengan orang di sekitarnya maka tidak akan terjadi kontak atau interaksi. Apabila tidak terjadi kontak atau interaksi maka tidak akan terbentuk suatu masyarakat. Jadi masyarakat tanpa hukum sangat tidak mungkin terjadi apalagi hukum tanpa masyarakat. Karena dari hukum pun masyarakat terbentuk dan dari masyarakat pula hukum itu terbentuk.
Apabila ada suatu negara yang tidak punya sistem hukum resmi sebenarnya disanapun berlaku hukum non resmi, atau suatu aturan tersendiri yang dibuat oleh masyarakat di dalamnya, seperti hukum rimba, hukum laut, hukum alam, hukum Tuhan atau sejenisnya. Hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum yang dibuat mereka tergantung dari keinginan dan tujuan masyarakat yang ada disana. Jadi suatu hukum pun telah terwujud disana. Dan hukum itu secara tidak sadar akanberlaku dalam masyarakat tersebut tanpa adnya persetujuan secara resmi. Jadi sebenarnya negara itu memiliki hukum.
  Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas adalah hukum itu ada dan terbentuk dari dalam masyarakat dan dari masyarakat itu akan terbentuk suatu interaksi dan sosialisasi yang akan menghasilkan suatu hukum. Jadi hukum itu dari masyarakat dan masyarakatlah yang membentuk hukum. Apabila ada suatu masyarakat ataupun suatu negara yang mengakui tanpa hukum, itu sangat mustahil. Karena seperti penjelasan diatas bahwa hukum itu tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dan begitu pula sebaliknya. Kedua hal ini benar-benar saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain dalam membentuk suatu kehidupan bermasyarakat. Dan yang pasti walaupun dalam suatu masyarakat tidak ada aturan yang resmi, selalu ada hukum dalam kehidupan mereka. Masyarakat bisa tanpa aturan namun masyarakat tidak bisa tanpa hukum

No comments:

Post a Comment