SANGAT PENTINGNYA MEMILIKI HUKUM NASIONAL
Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas). Oleh karena hukum mengatur tingkah laku masyarakat agar dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan adil, maka hukum mengatur berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan bersosialisasi, berpolitik, berusaha, bersaing, berkereasi, dan sebagainya.
Hukum Indonesia asalnya bukan murni buatan bangsa Indonesia sendiri, melainkan dipengaruhi oleh hukum adat yang sudah ada sejak dahulu kala,
hukum Belanda yang pernah menjajah bangsa ini, dan hukum Islam yang ada sejak kerajaan Islam berdiri di Indonesia. Sebelum Belanda datang ke Indonesia, hukum adat menjadi sumber hukum yang berlaku di masyarakat pada umumnya. Hukum adat umumnya tidak tertulis dan berlaku sesuai norma dan ketentuan-ketentuan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya. Hukum adat bersifat komunal, dan merupakan cermin kehidupan suatu bangsa dari waktu ke waktu. Pada zaman penjajahan Belanda, hukum yang berlaku di Indonesia bukan hanya hukum adat yang dipegang oleh masyarakat setempat, namun juga ditambahkan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Semua orang Indonesia dan orang Asia Timur lainnya yang tinggal di Indonesia dikenakan hukum adat sedangkan bagi golongan Eropa yang tinggal di Indonesia dikenakan hukum Belanda. Hukum Islam di Indonesia ada semenjak sebelum Belanda hadir di Indonesia dengan bukti adanya kerajaan Islam besar Samudra Pasai dengan ahli agama Islam Sultan Malikul Zahir. Selain itu masih banyak kerajaan-kerajaan Islam lainnya yang menggunakan hukum Islam ketika penjajah datang ke Indonesia.
Dari penjelasan di atas, tentu saja ketiga sistem hukum yang telah mempengaruhi sistem hukum di Indonesia tidak semuanya dapat diterapkan di Indonesia karena hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya. Hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas.
Hukum nasional sangat penting keberadaannya. Masyarakat saling membutuhkan, saling berinteraksi, sebagai dasar terbentuknya bangsa dan negara. Karena dengan adanya hukum, maka kita menjadi terikat ,dan tidak berbuat sewenang-wenang,dan dengan adanya hukum pasti kejahatan tidak merajalela di masyarakat. hukum berguna dalam pembatasan atas tingkah laku kita agar pelaksanaan hak dan kewajiban setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik. Hukum mengatur agar antar masyarakat tidak saling mengganggu dan tetap terjalin kerukunan.
Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum, terdapat dua paham mengenai fungsi dan peran hukum dalam masyarakat. Pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak, hukum bertugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. (Friedrich Carl von Savigny, 1799-1861). Kedua, menyatakan hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat (Jeremy Bentham, 1748-1852), yang untuk kemudian dipopulerkan oleh Juris Amerika dengan konsepsi “hukum (harus juga) berfungsi sebagai sarana untuk mengadakan perubahan masyarakat” (law as a tool of social engineering).
Hukum yang ada di Indonesia (minus hukum adat) sebagian besar masih didominasi oleh hukum peninggalan kolonial Belanda melalui produk-produknya yang sekarang masih berlaku dengan berbagai modifikasi, dilengkapi dengan undang-undang baru untuk mengatur bidang yang baru muncul kemudian. Tidak dapat disangkal bahwa pada masa kolonial, hukum tidak digunakan dalam fungsinya yang positif, dalam pengertian tidak digunakan untuk tujuan hukum itu sendiri yaitu memberi keadilan tetapi lebih tepat disebut sebagai alat penjajah untuk memperkuat posisinya dan mendapatkan legitimasi dalam menghukum para pejuang kemerdekaan.
Salah satu hal yang spesifik dari hukum Indonesia sehingga membedakannya dari hukum negara lain adalah tekad untuk tidak melanjutkan hukum warisan pemerintah kolonial yang pernah menjajahnya. Tekad ini direalisasikan dengan melakukan perubahan fundamental pada hukum "warisan" kolonial. Perubahan yang sudah dilakukan meliputi, melakukan unifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menghapus sistem pembagian golongan, dan memberlakukan satu sistem peradilan umum di seluruh Indonesia dengan menghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada masa pemerintahan kolonial. Sedangkan ciri khas yang lain dari hukum Indonesia adalah dengan diberlakukannya keanekaragaman (pluralistis) hukum perdata, diberlakukannya hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis, dan membentuk hukum nasional yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan tetap mewadahi keanekaragaman hukum adat.
Referensi:
• http://firda-uchie.blogspot.com/2008/09/pentingnya-hukum-dalam-perspektif.html
• http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
• http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29791/HandOut+SHI.pps
No comments:
Post a Comment