Selamat Datang Selamat Membaca " mimpi dan cita-cita adalah hal yang harus direncanakan sekalipun itu mustahil"

subscrabe " mampir dong ke channel saya"

MASALAH HUKUM DI INDONESIA

MASALAH HUKUM DI INDONESIA
Hukum memiliki peran yang penting dalam mengatur ketertiban sebuah negara. Namun keberadaan hukum itu sendiri tidak bisa sepenuhnya lepas dari masalah - masalah yang justru malah mengaburkan fungsi pokok dari hukum itu sendiri. Begitu juga di Indonesia. Hingga saat ini masih banyak sekali masalah hukum di Indonesia yang belum terselesaikan. Masalah hukum di Indonesia tidak hanya berhubungan dengan aparat penegak hukum saja namun juga terkadang berkaitan dengan produk hukum itu sendiri.
Berikut ini adalah beberapa masalah hukum di Indonesia:
1. JUAL BELI PUTUSAN PERKARA
Masalah ini sering sekali terjadi di dunia hukum Indonesia. Hakim, Jaksa, Pengacara adalah pihak - pihak yang paling sering terlibat dalam masalah ini.
2. PERANAN UANG DAN KEKUASAAN DI DUNIA HUKUM
Uang dan kekuasaan memegang peranan penting dalam dunia hukum. Tindakan KPK untuk menangkap para koruptor tanpa pandang bulu termasuk para petinggi negeri ini merupakan angin segar bagi dunia hukum Indonesia

3. INTERVENSI POLITIK
Tidak bisa dipungkiri bahwa polotik memiliki peran yang penting dalam mengintervensi keputusan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya sebuah lembaga hukum negara berdiri secara idependen tanpa bisa dipengaruhi oleh kepentingan - kepentingan tertentu
4. PASAL 'KADALUARSA'
Mengapa disebut kadaluarsa? karena Indonesia masih meng'adopt' produk hukum Belanda yang notabene dulu pernah menjajah Indonesia dalam kurun waktu yang lama sehingga harus diakui bahwa terdapat beberapa pasal yang dianggap sudah tidak bisa dilaksanakan lagi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang
5. MENTAL PARA PENEGAK HUKUM
Sebagai para penegak hukum, seharusnya mereka bisa menjadi contoh bagi masyarakat umum. Bukan malah bertingkah laku dan bermental 'suka-suka' sehingga mengakibatkan hukum menjadi wilayah yang abu-abu bagi masyarakat

No comments:

Post a Comment